KPU

DPRD Provinsi Bengkulu RDP Bersama Timsel JPT Pratama Eselon II Pemprov Bengkulu

DPRD Provinsi Bengkulu RDP Bersama Timsel JPT Pratama Eselon II Pemprov Bengkulu

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim seleksi (Timsel) lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II dilingkup Pemerintah Provinsi (Pempro) Bengkulu pada Senin 24 Juni 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi IV DPRD Provinsi BENGKULU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim seleksi (Timsel) lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II dilingkup Pemerintah Provinsi (Pempro) BENGKULU pada Senin 24 Juni 2024.

Disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama organisasi perawat yang mempertanyakan proses penetapan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) M Yunus beberapa waktu.


Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Setubuhi Pelajar SMA, Remaja 18 Tahun di Rejang Lebong Masuk Bui

"Rapat ini kita meminta timsel bersama Pemprov Bengkulu hadir di RDP untuk menjelaskan proses penetapan jabatan direktur RSMY," ujarnya 

BACA JUGA:Hanyut di Sungai Nasal, Warga Desa Air Palawan Ditemukan Meninggal Dunia

Dikatakan Edwar, pertama timsel menyampaikan telah melalui proses sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kemudian telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas proses yang dilakukan dan me dapatkan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

"Berdasarkan jawaban dari timsel dan Pemprov Bengkulu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkapnya.

BACA JUGA:Penetapan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Masih Tunggu Putusan SK 442

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga meminta dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dan izin-izin yang disampaikan timsel dan Pemprov Bengkulu.

Sementara itu, timsel dan pemprov Bengkulu juga telah memberikan kesempatan di tahapan masa sanggah setelah mendapatkan 3 besar. Namun sampai waktu ditetapkan tidak ada sanggahan yang diberikan.

BACA JUGA:Dempo Xler Bahas Peran Mahasiswa dalam Pilkada di Dialog dan Pelantikan KAMMI Bengkulu

"Setelah kita akan sampaikan oragnisasi peratawat yang mempertanyakan penetapan direktur RSYM. Selain itu juga akan berkonsultasi dengan KASN dan Mendagri," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Timsel sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengatakan, pelantikan Direktur RSMY telah melalui prosedural dengan memperhatikan UU dan Permenkes sehingga tidak yang bisa menganulir itu kecuali Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: