KPU

Bahas Kasus Kapal MT Arman 14, Kejagung RI Terima Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia

Bahas Kasus Kapal MT Arman 14, Kejagung RI Terima Audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi, pada Senin 24 Juni 2024 di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum --(Sumber Foto: Tim/BETV)

Selain itu, JAM-Pidum menuturkan, Kejaksaan akan mempertimbangkan saran dan masukan dari Kedutaan Besar Republik Islam Iran yang mewakili sikap atau pernyataan resmi pemerintah Iran terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Lantik 1.000 Pantarlih Pilkada, Langsung Bertugas Lakukan Coklit di Lapangan

Selain itu, melalui porsi kewenangan Jaksa, Kejaksaan RI akan berupaya maksimal dalam proses penyusunan dakwaan dan tuntutan.

"Kami selalu bekerja dengan penuh kecermatan dan ketelitian, dan kami juga mengoptimalkan pengalaman kami dalam penanganan perkara yang menjadi atensi pemerintah negara lain melalui duta besarnya," sambung JAM-Pidum.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol beserta jajaran, Legal Department pada Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran Ansari, Tabatabaei dari Organisasi Pelabuhan dan Maritim, Asisten Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Ali Pahlevani, dan pemilik Kapal Arman 114 Mehdi Yousefi. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: