KPU

JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Selesaikan Kasus Pencurian dalam Keluarga Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Selesaikan Kasus Pencurian dalam Keluarga Melalui Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, pada Selasa 2 Juli 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, pada Selasa 2 Juli 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yakni kasus pencurian dalam keluarga Pasal 367 Ayat (2) KUHP atas nama tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu. 

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Apakah Bisa Maju, Begini Penjelasan Peraturan KPU Pencalonan Pilkada 2024

Peristiwa bermula saat Tersangka Abdillah Nasir Al Amri, melakukan pencurian terhadap 1 unit TV merek Sharp warna hitam ukuran 50 inci milik kakak kandungnya sendiri yakni Nargis Al Amri. 

Pencurian tersebut dilakukan di rumah orang tua Tersangka.

Usai menyadari TV hilang, orang tua dan kakak tersangka kemudian menanyakan hal itu kepada tersangka. Kemudian tersangka menjelaskan bahwa TV tersebut sudah dijual.

Orang tua dan kakak tersangka yang merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadian pencurian kepada pihak Kepolisian pada Polsek Palu Selatan.

BACA JUGA:Pasangan Erwin-Jonaidi Terima Rekomendasi dari DPN Partai Gelora Maju Pilkada Seluma 2024

Menurut tersangka, TV tersebut sudah tidak digunakan lagi karena sudah berada di dalam gudang. Maka dari itu, ia mengambil dan menjual TV tersebut kepada temannya seharga Rp350.000. Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Inti Astutik, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Arvianty, S.H., dan Desianty, S.H. akhirnya menyarankan untuk menyelesaikan kasus ini dengan mekanisme restorative justice. 

Dalam proses perdamaian, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga. 

BACA JUGA:Kepahiang Terima 56.475 Ton Bantuan Bibit Padi Unggul dari Kementan, Berikut Sebarannya di 8 Kecamatan

Kemudian, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan meminta agar proses hukum dihentikan. Korban merasa ikatan keluarga tidak dapat luntur oleh persoalan apa pun.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: