KPU

Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK soal Ego Sektoral Kejaksaan

Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK soal Ego Sektoral Kejaksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pernyataan resmi untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. --(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pernyataan resmi untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Dimana sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral

BACA JUGA:JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Selesaikan Kasus Pencurian dalam Keluarga Melalui Keadilan Restoratif

Bahkan Alexander Marwata Ia menyebut jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. 

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung menekankan kepada Wakil Ketua KPK agar melihat fakta di lapangan sebelum menyampaikan pernyataan. Dengan begitu, pernyataan yang diberikan akan lebih valid.

Menurut Kejagung, selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Apakah Bisa Maju, Begini Penjelasan Peraturan KPU Pencalonan Pilkada 2024

Terlebih kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan. Sehingga soal Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi merupakan pernyataan tidak beralasan. 

Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan menerjunkan Jaksa andal dan mumpuni untuk membantu KPK.

BACA JUGA:Pasangan Erwin-Jonaidi Terima Rekomendasi dari DPN Partai Gelora Maju Pilkada Seluma 2024

"Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tulis Kejaksaan Agung melalui siaran pers resminya.

BACA JUGA:Kepahiang Terima 56.475 Ton Bantuan Bibit Padi Unggul dari Kementan, Berikut Sebarannya di 8 Kecamatan 

Kemudian, Kejaksaan juga sangat mendukung KPK dalam menjalankan tugas-tugas di daerah. Serta senantiasa memberi dukungan terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya.

Dukungan yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: