KPU

Rohidin Mersyah Dipastikan 'Maju' Pilkada, Final Golkar Usung Jadi Cagub Bengkulu

Rohidin Mersyah Dipastikan 'Maju' Pilkada, Final Golkar Usung Jadi Cagub Bengkulu

Rohidin Mersyah, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu saat bersama Ojek Online.--(Sumber Foto: Tim/Betv)

2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut: atau 

3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda, dan 

e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 

Melihat dari pasal tersebut, terutama di poin e, yakni penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan, maka Rohidin Mersyah dipastikan dapat maju. Hal tersebut lantaran, Rohidin Mersyah dilantik sebagai Gubernur Bengkulu di sisa masa jabatan 2016-2021 pada 18 November 2018. 

BACA JUGA:Pasangan Erwin-Jonaidi Terima Rekomendasi dari DPN Partai Gelora Maju Pilkada Seluma 2024

Terkait hal ini, Wakil ketua bidang kepemudaan DPD Golkar Provinsi Bengkulu Heru Saputra mengatakan, berdasarkan PKPU tersebut dan sesuai arahan untuk Partai Golkar sudah final untuk mengusung Rohidin Mersyah sebagai calon Gubernur Bengkulu. 

"Sudah final, pak Rohidin bisa maju dan sudah clear dari poin PKPU itu dan tidak ada multi tafsir yang lain lagi. Artinya kita sesuai arahan sudah final untuk pak Rohidin Mersyah sebagai calon yang diusung partai Golkar," ungkap Heru Saputra, saat dihubungi tim Betv melalui sambungan telepon pada Selasa, 2 Juli 2024.

BACA JUGA:JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Selesaikan Kasus Pencurian dalam Keluarga Melalui Keadilan Restoratif

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, jika mengacu pada poin e yang tertera dalam PKPU tersebut, yakni sejak pelantikan maka yang bersangkutan bisa mencalonkan diri. 

Hal tersebut terlepas dari nama, jabatan yang bersangkutan. Hal inipun mengingat PKPU nomor 8 tersebut berlaku se Indonesia. 

BACA JUGA:Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK soal Ego Sektoral Kejaksaan

"Berkaitan dengan masa jabatan, hitung 2 kali atau hitung 2 tahun setengah, kita sama-sama lihat di poin e, itu jabatan sejak pelantikan," ungkapnya. 

"Perlu juga diluruskan, pertama kami tidak berbicara atas nama orang atau jabatan siapapun kami tidak masuk kesitu, karena PKPU perlu kami luruskan berlaku se Indonesia bukan cuma Bengkulu, yang dibuat KPU RI, jadi kami bukan bicara orang perorang," tambahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: