Tersangka Baru Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Kejari
![Tersangka Baru Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Kejari](https://betv.disway.id/upload/f23dab2d5c1d6143d7ba52297e261dda.jpeg)
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melimpahkan tersangka tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) 2018-2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Selasa 9 Juli 2024.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres BENGKULU Tengah melimpahkan tersangka tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) 2018-2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU Tengah pada Selasa 9 Juli 2024.
Pelimpahan ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya E-E, yang saat ini sudah menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kasus korupsi retribusi TKA menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
BACA JUGA:Kejari Tolak Pledoi 3 Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma
E-E sendiri sebelumnya merupakan Kepala Bidang di Disnakertrans Bengkulu Tengah yang telah menerima uang retribusi perpanjangan masa TKA.
Uang yang seharusnya masuk disetorkan ke kas daerah sebagai PAD, malah digunakan oleh E-E untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansya mengatakan bahwa tersangka tambahan ini berinisial R-O, merupakan Bendahara Disnakertrans.
BACA JUGA:Kejari Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma
Dengan sudah dilaksanakan tahap dua ini, tersangka R-O langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kelas IIB selama 20 hari kedepan.
"Berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu akan segera kami proses, agar segera di sidangkan," kata Gusmiliyansya.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Rutin Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara
Diketahui, R-O ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus retribusi TKA.
R-O ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya yakni memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah E-E.
Tidak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat ini lebih kurang 15 cek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: