Kejari Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Ahmad Gufroni.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan melanjutkan kembali penyelidikan perkara kasus anggaran belanja rutin DPRD Seluma tahun 2021.
Pasalnya kerugian negara (KN) yang ditimbulkan sekitar Rp1.5 miliar saat ini masih belum tuntas dan menyisakan sekitar Rp400 juta.
Sehingga Kejari Seluma akan terus melanjutkan proses penyelidikan ini hingga tuntas.
BACA JUGA:Realisasi PAD Pajak di Bengkulu Utara Capai Rp7,6 Miliar, Bapenda: Target 2024 Rp27 Miliar
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, jadwal penyelidikan perkara ini kembali akan dilanjutkan setelah ketiga terdakwa incraht dan menjalani hukuman.
"Kita tunggu incraht dulu, setelah itu baru kita lanjutkan proses penyelidikannya," terang Kasi Pidsus, Rabu 26 Juni 2024.
BACA JUGA:Peran Pemuda dalam Pilkada 2024, Dempo: Harus Jadi Penentu Arah Pembangunan Daerah
Lanjutnya, dalam penyelidikaan ini nantinya Kejari Seluma akan memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Sebab sejauh ini, bukti maupun keterangan perkara dalam dugaan korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma tahun 2021 ini telah didapatkan.
BACA JUGA:Massa Forum Dokter RSUD Argamakmur Gelar Aksi Demo, Tuntut Direktur Utama Turun Jabatan
"Saat ini tiga tersangka masih proses sidang, di pledoi ini kita akan cermati, karena keterangan yang disampaikan menyangkut kelanjutan perkara ini," sampai Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Persediaan Menipis, Dinsos Seluma Usulkan 7.000 Paket Stok Penyangga Bencana Alam
Diketahui, tiga terdakwa korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma 2021 saat ini telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Adapun tiga terdakwa yakni mantan Sekwan M. Husni, mantan PPTK Salamun, dan mantan Bendahara Rahmat Efendi dituntut masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara. (Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: