dempo

Tersangka Baru Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka Baru Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melimpahkan tersangka tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) 2018-2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Selasa 9 Juli 2024.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres BENGKULU Tengah melimpahkan tersangka tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) 2018-2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU Tengah pada Selasa 9 Juli 2024.

Pelimpahan ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya E-E, yang saat ini sudah menjalani proses persidangan di  pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kasus korupsi retribusi TKA menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:Kejari Tolak Pledoi 3 Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma

E-E sendiri sebelumnya merupakan Kepala Bidang di Disnakertrans Bengkulu Tengah yang telah menerima uang retribusi perpanjangan masa TKA.

Uang yang seharusnya masuk disetorkan ke kas daerah sebagai PAD, malah digunakan oleh E-E untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansya mengatakan bahwa tersangka tambahan ini berinisial R-O, merupakan Bendahara Disnakertrans.

BACA JUGA:Kejari Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma

Dengan sudah dilaksanakan tahap dua ini, tersangka R-O langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kelas IIB selama 20 hari kedepan. 

"Berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu akan segera kami proses, agar segera di sidangkan," kata Gusmiliyansya.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Rutin Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara

Diketahui, R-O ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus retribusi TKA.

R-O ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya yakni memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah E-E.

Tidak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat ini lebih kurang 15 cek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: