dempo

Sengketa Berlanjut, Ahli Waris Pasang Kawat Berduri di Lahan Proyek Dinas PUPR Provinsi Bengkulu

Sengketa Berlanjut, Ahli Waris Pasang Kawat Berduri di Lahan Proyek Dinas PUPR Provinsi Bengkulu

Ahli waris melakukan pemagaran lahan sengketa di Jalan Terminal Regional Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pada Kamis 25 Juli 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dua kali melayangkan somasi, kini ahli waris melakukan pemagaran lahan sengketa di Jalan Terminal Regional Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota BENGKULU, pada Kamis 25 Juli 2024.

Hal ini dilakukan guna memberhentikan sementara kegiatan di proyek pembangunan jaringan distribusi SPAM regional Kobema di bawah naungan PUPR Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dinas PMD Provinsi Bengkulu Terima 30 Pendaftar Beasiswa Kuliah Gratis Aparatur Desa

Aksi pemagaran ini bukan tanpa sebab, melainkan untuk menegaskan bahwa sebelum adanya mediasi, maka tidak ada pekerjaan pembangunan di lahan sengketa seluas 10.000.00 M2 tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa khusus ahli waris, Aprin. 

"Kami sudah melayangkan dua kali somasi, namun dari pihak PUPR tidak ada upaya membalas ajakan mediasi dari kami. Itu sebabnya kami dengan tegas melakukan pemagaran guna menutup sementara kegiatan proyek pembangunan yang berada di lahan milik Saswandi ini," ujar Aprin saat wawancara dengan BETVNEWS di lokasi lahan sengketa.

BACA JUGA:Nama Baik Dicemarkan di Media Daring, Kadis Dikbud Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

Aprin menjelaskan, dokumen kepemilikan lahan sengketa yang berpedoman pada sertifikat adalah milik kliennya yang dibuat pada tanggal 27 April 1976.

Namun, menurut informasi yang didapat oleh ahli waris, bahwa ada oknum tidak bertanggungjawab menduplikat kembali sertifikat pada tahun 1997.

Bahkan dijual kepada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu di tahun 2013.

BACA JUGA:Hari ke-10 Ops Patuh Nala, Satlantas Polres Kaur Keluarkan 90 Tilang

"Maka dengan adanya tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab atau mafia tanah ini, pihak ahli waris merasa terzolmi dan akan terus melakukan upaya untuk mengembalikan hak milik mereka ini," jelas Aprin 

BACA JUGA:Polres Kaur Siapkan 100 Personel Bantu Pengamanan Pilkada 2024

Maka dari itu, dengan adanya pemagaran kawat berduri di lokasi tanah sengketa ini, pihak ahli waris berharap Dinas PUPR segera mengindahkan ajakan mediasi yang sudah dilayangkan sebelumnya.

"Kita masih menunggu etika baik dar pihak Dinas PUPR, mediasi itu perlu untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut ini," tutup Aprin Kuasa Kusus ahli waris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: