dempo

Begini Ketentuan Caleg Terpilih Maju Pilkada Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Begini Ketentuan Caleg Terpilih Maju Pilkada Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umun Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, apakah calon legislatif (Caleg) terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) Februari 2024 harus mengundurkan diri?

Lalu kapan harus mengundurkan diri ketika maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, begini ketentuannya.

Pasal 14 ayat D huruf D yang berbunyi mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih DPR, DPD dan DPRD tetapi belum dilantik.

BACA JUGA:Bulog Bengkulu Utara Mulai Salurkan Bantuan Pangan Tahap III, Sasar 360.068 KPM

Kemudian pasal 32 ayat 1 yang berbunyi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR dan DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf D, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR dan DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi mengatakan, pihaknya hanya sebagai pelaksana dari semua aturan yang telah dibuat oleh KPU RI maupun DPR RI. Sehingga apapun yang diatur itulah pedoman pelaksanaan.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Bagikan Bantuan kepada Ratusan Anak Yatim, Fakir Miskin, dan Penderita Thalasemia

"Nanti kami akan menyesuaikan dengan aturan yang ada terkait pencalonan. Kemudian terkait dengan persyaratan akan dilakukan pengecekan," sampai Sarjan.

Sementara itu, berita sebelumnya anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang baru terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) bulan Februari 2024 lalu, mengumumkan bakal maju pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

BACA JUGA:Kementan Salurkan 30 Mesin Pompa Air untuk Sawah Tadah Hujan di Bengkulu Utara

Ketiga anggota DPRD yang memilih untuk mundur adalah Jonaidi SP dari Partai Gerindra, yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Seluma; Windra Purnawan dari Partai Nasdem, yang terpilih dari dapil Kabupaten Kepahiang; dan Barli Halim dari PDIP, yang terpilih dari dapil Kabupaten Bengkulu Selatan.

Jonaidi SP dikenal dengan rekam jejaknya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Seluma, keputusan dia diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor strategis dan dukungan luas dari masyarakat.

BACA JUGA:Butuh Dana Operasi Rp70 Juta, Baznas Berikan Bantuan Rp1 Juta kepada Korban Penganiyaan di Seluma

Ia maju Pilkada Kabupaten Seluma sebagai calon wakil bupati mendampingi calon Bupati Erwin Oktavian yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: