Calon DPRD Terpilih Ditetapkan Tersangka, Proses Pelantikan Ditunda

Calon DPRD Terpilih Ditetapkan Tersangka, Proses Pelantikan Ditunda

SDR calon anggota DPRD Kabupaten Kaur terpilih saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kaur.--(Sumber Foto: Dedi/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur memastikan pelantikan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur terpilih tahun 2024 berinisial SDR akan ditunda proses pelantikannya.

Hal ini dikarenakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Pasar Inpres di Bintuhan Kabupaten Kaur, yang dilakukan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Korsupgah KPK Dorong Pencegahan Korupsi dari Skala Kecil Saat Audensi Gubernur Rohidin

Ketua KPU Kabupaten Kaur Muklis Aryanto menyampaikan, berdasarkan PKPU No 6 Pasal 49 ayat 4 Tahun 2024, KPU wajib membuat surat ke Provinsi untuk penundaan pelantikan terhadap Calon anggota DPRD terpilih yang tersandung hukum.

Lebih lanjut Muklis Aryanto menjelaskan, pengajuan penundaan pelantikan terhadap Calon anggota DPRD terpilih tersebut harus dilengkapi dengan dokumen hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Divonis Hukuman Berbeda

"Berdasarkan PKPU 6 Pasal 49 ayat 4 kami wajib bersurat ke Provinsi untuk penundaan pelantikan yang bersangkutan," kata Ketua KPU Kaur, Jum'at, 9 Agustus 2024.

Adapun penundaan pelantikan itu berlaku sampai adanya putusan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan. Setelah ada hasil keputusan dari pengadilan, KPU nantinya akan berkoordinasi dengan Partai Politik, sehingga belum bisa memutuskan secara langsung dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena yang bersangkutan belum dilantik.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, 7 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Didakwa 2 Pasal Beruntun

"Untuk batas waktu penundaan itu sampai ada hasil kekuatan hukum, dan berhubung yang bersangkutan belum dilantik yang jelas nanti kita tidak bisa langsung PAW, nanti kita akan menunggu hasil koordinasi dengan pihak partai politik," ujar Muklis Aryanto.

Untuk diketahui SDR merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Kaur terpilih tahun 2024 dari Partai PKB, dirinya ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Dinas Perindagkop Kaur tahun 2022 berinisial AGS.

BACA JUGA:Perkara Korupsi ZIS Jilid II, Mantan Ketua Baznas BS Jalani Sidang Perdana

Termasuk tiga tersangka lainnya juga ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur pada 31 Juli 2024 lalu.

Penyidik menetapkan kelima tersangka terkait dugaan Kasus proyek pembangunan pasar inpres Bintuhan tahun anggaran 2022 dengan total pagu dana sebesar Rp 2,6 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: