Permohonan Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Dilanjutkan

Permohonan Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Dilanjutkan

Sidang putusan permohonan pra peradilan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian jembatan Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp49 miliar digelar dengan agenda putusan sela, Kamis 15 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang putusan permohonan pra peradilan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian jembatan Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp49 miliar digelar dengan agenda putusan sela, Kamis 15 Agustus 2024.

Diketahui putusan sela tersebut di bacakan oleh Majelis Hakim Tunggal Muhammad Iman, SH di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

BACA JUGA:Coba Konsumsi Teh Rosella Secara Rutin, Ini 7 Manfaat yang Akan Kamu Rasakan

Majelis Hakim membacakan putusan sela pada perkara ini dengan memutuskan perkara dugaan pidana Korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Taba Terunjam B CS, dengan nilai kontrak Rp49 miliar, menolak prapid dari termohon dan akan melanjutkan penyidikan pokok perkara.

Disampaikan Majelis di depan persidangan, bahwa menimbang perjalanan sidang yang sudah dilalui serta bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan maka putusan tersebut dibacakan. 

BACA JUGA:Minta Perhiasan Istri Sambil Ancam Pakai Sajam, Pria di Kota Bengkulu Dipolisikan

Atas putusan itu juga, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Tinggi Bengkulu Lie Putra Setiawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa untuk putusan dari Hakim selaku termohon, menghormati itu.

"Putusan prapid tersebut kami hargai dan memang sepatutnya demikian karena pemohon tidak dapat membuktikan alasan prapid-nya," ungkap Lie.

BACA JUGA:Ketua DPD PAN: Tim Pemenangan Dedy-Ronny Dibentuk Setelah Pendaftaran KPU

Dirinya juga melanjutkan bahwa memang sudah sepatutnya prapid ditolak. Pasalnya Jaksa sudah memiliki bukti yang cukup.

"Dengan bukti yang kurang kami nilai tindakan jaksa bukanlah dalih melainkan dalil saja," jelas Lie 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Diusung Partai Besar Maju Pilgub, Ketua AMPG: Jika Langgar Aturan Tidak Mungkin Dapat Dukungan

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum tersangka FL, Ranggi Setyadi, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim. 

"Menerima dan menghormati dan akan fokus pada pokok persidangan," kata Ranggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: