KPU

Kuasa Hukum: Rohidin Mersyah Masih Bisa Maju di Pilgub Bengkulu 2024

Kuasa Hukum: Rohidin Mersyah Masih Bisa Maju di Pilgub Bengkulu 2024

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Belakangan ini, sejumlah isu berkembang terkait kemungkinan Gubernur petahana Rohidin Mersyah, untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024. 

Perdebatan ini terutama dipicu oleh penafsiran terhadap peraturan dan putusan hukum yang dinilai menghambat pencalonannya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH, memberikan klarifikasi mengenai situasi hukum yang sebenarnya. 

BACA JUGA:Resmi! Cek Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS 2024, Dibuka 5 Hari Lagi

Dalam penjelasannya, Aan Julianda mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, khususnya Pasal 19 huruf e, yang menjelaskan tentang masa jabatan gubernur. 

Berdasarkan peraturan tersebut, masa jabatan yang dihitung dimulai sejak pelantikan Gubernur.

"Jika dihitung sejak pelantikan Pak Rohidin sebagai gubernur, masa jabatannya belum mencapai dua setengah tahun, yang berarti belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai satu periode," ungkap Aan Julianda.

BACA JUGA:Kelangkaan BBM di Bengkulu: Pertamina Beralasan Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dan Pipa Penyalur Rusak

Dia juga menambahkan bahwa Tim Hukum Rohidin Mersyah telah melakukan kajian dan analisis mendalam terkait peraturan yang berlaku.

"Kami sudah memastikan bahwa Pak Rohidin dapat maju dalam Pilkada serentak tahun 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2022 tidak melahirkan norma baru. MK tidak memberikan tafsir tambahan apabila ada pihak yang meminta penjelasan lebih jauh. Semua ketentuan sudah jelas dalam PKPU 8," ujar Aan Julianda.

BACA JUGA:Permohonan Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Dilanjutkan

Selain itu, Aan Julianda juga menyampaikan bahwa Rohidin Mersyah dan calon Wakil Meriani, telah mendapatkan rekomendasi dari beberapa partai politik, termasuk Golkar, Hanura, PKS, PSI, dan PPP.

"Dalam waktu dekat, ada beberapa partai lain yang akan menyusul mengeluarkan rekomendasi untuk Pak Rohidin dan Ibu Meriani. Artinya, partai-partai besar ini telah melakukan kajian hukum sebelum mengeluarkan rekomendasi mereka, dan mereka memastikan bahwa Pak Rohidin bisa maju," jelasnya.

BACA JUGA:Minta Perhiasan Istri Sambil Ancam Pakai Sajam, Pria di Kota Bengkulu Dipolisikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: