Ini Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah?
Ilustrasi. Hukum mencabut uban dalam Islam--(Sumber : Doc/BETV)
Hal ini berlaku baik untuk uban yang ada di rambut kepala, di kmis, di jenggot, maupun di bulu pipi.
Islam sendiri meyakini jika tumbuhnya uban karena faktor usia ini merupakan sebuah isyarat bahwa dengan bertumbuhnya umur seseorang, maka ajal juga telah dekat.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Terima Audiensi IOJI, Bahas Kelestarian Hutan Mangrove di Indonesia
BACA JUGA:Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-79, Wakajati Bengkulu Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI
Oleh sebab itu sebaiknya mereka yang telah beruban tidak lagi terbuai di dalam mimpi duniawi dan mulai mendekatkan diri pada Allah SWT.
--(Sumber : iStockPhoto)
Melansir laman detik.com, seperti merujuk pada Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, Ibnu Al-Arabi berkata yang dilarang hanyalah mencabut uban bukan mewarnainya. Karena mencabutnya sama dengan mengubah ciptaan Allah yang asli, berbeda dengan menyemirnya.
BACA JUGA:Cobain Resep Olahan Ikan Tanpa Minyak, Cocok untuk Diet, Simak Cara Membuatnya Disini
BACA JUGA:6 Resep Minuman Segar Ini Wajib Dicoba di Rumah, Cobain Bikin Mojito Leci hingga Es Jelly
Uban atau rambut putih ini akan dicatat sebagai satu kebaikan dan juga dihapuskan satu dosa seperti yang ditenagkan di dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةٌ فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَّهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ
Artinya: “Janganlah kalian mencabut uban. Tidaklah seorang muslim tumbuh satu helai uban di dalam Islam kecuali akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat, Allah akan mencatat baginya dengan satu uban satu kebaikan, atau Dia akan menghapus darinya satu dosa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
BACA JUGA:6 Penyebab Rambut Beruban, Faktor Usia hingga Kebiasaan Merokok
BACA JUGA:Tidur Jadi Lebih Cepat di Malam Hari, Cukup Lakukan 6 Hal Ini Secara Rutin!
Oleh sebab itu, hukum mencabut uban dalam Islam ini dilarang. Dengan tidak mencabut uban, maka kamu telah menjalankan teldan dari Rasulullah SAW.
Mencabut uban sama seperti mengubah ciptaan Allah SWT yang asli sehingga tidak disarankan untuk mencabut uban ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: