Ini Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah?
Ilustrasi. Hukum mencabut uban dalam Islam--(Sumber : Doc/BETV)
Larangan mencabut uban ini seperti yang dilansir dari laman kumparan.com juga ada di dalam hadits berikut :
BACA JUGA:Hati-hati, Tidur Masih Pakai Earphone Bisa Mengalami Hal Ini, Apa Saja?
BACA JUGA:Dengarkan Pidato Kenegaraan RI, Gubernur: Berbagai Program Nasional Telah Diterapkan di Bengkulu
“Janganlah kamu mencabut uban karena sesungguhnya ia adalah cahaya seorang muslim. Tidak ada orang muslim yang beruban dalam Islam kecuali Allah pasti menulis satu kebaikan karenanya dan mengangkat derajatnya dan menghapuskan kesalahannya karena ubannya itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh An Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Hadits Tentang Uban
--(Sumber : iStockPhoto)
Jika kamu ingi mencari tahu lebih lanjut mengenai hukum mencabut uban ini, berikut beberapa hadits tentang uban yang dilansir dari laman kumparan.com yang dapat kamu simak dalam ulasan ini.
1. Uban merupakan cahaya di hari kiamat
Terdapat hadits yang menerangkan jika uban merupakan cahaya di hari kiamat dan hadits ini merupakan hadits yang populer di tengah masyarakat. Bunyi hadits ini adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)
BACA JUGA:Lomba Tari Adat Seluma di Kelurahan Dermayu Meriahkan HUT ke-79 RI
BACA JUGA:Laka Maut di Semidang Alas Maras, Pengendara Motor Asal Bengkulu Selatan Meninggal Dunia
2. Mencabut uban berarti membuang cahaya
Karena uban merupakan cahaya di hari kiamat, maka mencabut uban sama seperti membuang cahaya. Berikut hadits yang menjelaskannya:
“Siapa yang mau (mencabut ubannya), maka silakan membuang cahayanya.” (HR. al-Bazzar dan ath-Thabarani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: