Ini Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah?

Ini Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah?

Ilustrasi. Hukum mencabut uban dalam Islam--(Sumber : Doc/BETV)

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan DPS 1.506.003 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Sebut Swiss Green Project Masih Tahap Pengkajian Lahan

3. Mencabut uban merupakan perbuatan yang tidak disukai

Kamu juga perlu tahu jika mecabut uban ini merupakan perbuatan yang tidak disukai sehingga seharusnya dihindari. Berikut bunyi haditsnya:

“Kami tidak suka seseorang mencabuti rambut putih dari kepala dan jenggotnya.” (HR. Muslim)

BACA JUGA:Tidur Terlalu Lama Bisa Sebabkan Gangguan Mental, Cek Bahaya Lainnya di Sini

BACA JUGA:Ikuti Fun Run dan Festival Kopi BI dan Pemrpov Bengkulu, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Hukum Mewarnai Uban


--(Sumber : iStockPhoto)

Meski mencabut uban merupakan hal yang dilarang dalam Islam, namun terdapat juga hukum yang menjelaskan tentang mewarnai uban ini. 

Banyak ulama fikih yang berpendapat jika mewarnai uban diperbolehkan hukummya asalkan tidak dengan menggunakan warna hitam. 

Menyemir uban dengan warna hitam atau menghitamkannya kembali hukumnya adalah haram sehingga sebaiknya gunakan warna lain jika ingin mewarnai ubanmu. 

BACA JUGA:Kemenkumham Bengkulu Usulkan 1.859 Remisi Kemerdekaan RI, Lapas Bengkulu Terbanyak

BACA JUGA:ADD Rp53 Miliar Tak Cukup Bayar Siltap hingga Akhir 2024

Hukum ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abullah yang mengatakan :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: