Jaksa Agung Apresiasi Peran BPK dalam Mengaudit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Jaksa Agung Apresiasi Peran BPK dalam Mengaudit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2024, pada Senin 26 Agustus 2024 di Bandung, Jawa Barat. --(Sumber Foto: Tim/BETV)

"Keseriusan institusi Kejaksaan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dilihat dari penanganan kasus-kasus dengan jumlah kerugian negara yang besar, seperti korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kasus BTS oleh Kominfo, Pengerjaan Jalan Tol MBZ, serta yang terbaru kasus Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun," jelas Jaksa Agung.

BACA JUGA:Dapat Manjaga Kesehatan Hati, Cek Manfaat Lain Biji Selasih di Sini Biar Gak Penasaran

Pada kasus korupsi, dilakukan perhitungan terlebih dahulu sebelum ditetapkan adanya kerugian negara. 

Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan melalui penghitungan sederhana lainnya, lebih dari itu, Jaksa Agung menekankan pemenuhan unsur delik tindak pidana korupsi harus dipahami secara menyeluruh yaitu adanya perbuatan melawan hukum sebelum munculnya kerugian negara.

BACA JUGA:Lengkapi Syarat Pendaftaran Pilwakot Bengkulu, Pasangan Dani-Sukatno Jalani Pemeriksaan Kesehatan

"Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, terdapat salah satu faktor penting terkait dengan aspek pembuktian kerugian negara yaitu surat dakwaan penuntut umum. Selain rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan pelaku, unsur kerugian keuangan negara wajib termuat yang mana kesimpulan adanya kerugian keuangan negara merupakan hasil perhitungan instansi berwenang yang dijadikan sebagai alat bukti," papar Jaksa Agung.

Berdasarkan hal tersebut, hasil audit dari instansi berwenang terkait dengan nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menjadi salah satu alat bukti yang penting bagi penuntut umum untuk membangun keyakinan hakim dalam proses persidangan perkara tersebut. 

BACA JUGA:Korupsi Dana ZIS, Mantan Ketua Baznas BS Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dengan begitu, fungsi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan memberikan implikasi yang baik kepada Kejaksaan, khususnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Oleh sebab itu, Jaksa Agung berharap eksistensi Auditorat Utama Investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan dapat semakin mengoptimalkan sinergi antara Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Ingin Lakukan Diet Intermittent Fasting? Catat Jadwalnya! Ada 5 Pilihan Metode

"Hal tersebut menjadi sangat penting mengingat parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani akan tetapi bagaimana upaya untuk mengembalikan keuangan negara," tambah Jaksa Agung. 

Tercatat pada tahun 2023, total pengembalian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4 triliun lebih. 

"Peran Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara seyogia-nya patut selalu didukung demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lembaga pemerintahan," sambung Jaksa Agung.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: