Jaksa Agung Apresiasi Peran BPK dalam Mengaudit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Jaksa Agung Apresiasi Peran BPK dalam Mengaudit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2024, pada Senin 26 Agustus 2024 di Bandung, Jawa Barat. --(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2024, pada Senin 26 Agustus 2024 di Bandung, Jawa Barat. 

Raker ini mengangkat tema 'Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi'.

Jaksa Agung menyebut, tema yang diangkat kali ini sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Fenomena Kemunculan Ubur-ubur, Pemkot Bengkulu Imbau Pengunjung Pantai Berhati-hati

Seperti diketahui, praktik korupsi hampir menggerogoti setiap lini kehidupan dan selalu terulang walau dilakukan pemberantasan tanpa henti.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengatakan, perlu penguatan dalam check and balances terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh unsur-unsur lembaga pemerintahan di Indonesia.

Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan dalam praktik korupsi khususnya pada sektor pemerintahan. 

BACA JUGA:Manfaat Lain Tidur yang Masih Jarang Diketahui, Dipercaya Dapat Meningkatkan Konsentrasi

"Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," sambung Jaksa Agung.

Lalu peran sentral dari BPK yang menjadi lembaga pemeriksa seperti diamanatkan dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yakni bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dalam hal mewujudkan pemerintahan yang baik.

Di sisi lain, Kejaksaan melaksanakan peran penting dalam penegakan hukum di bidang penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Darlinsyah Pimpin Tim Pemenangan Paslon DISUKA, Siap Hadapi Pilwakot Bengkulu 2024

Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dimaksudkan guna mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kemudian, dalam perspektif yang lebih luas kewenangan tersebut juga ditujukan guna mencegah modus tindak pidana tersebut berkembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: