Sidang Korupsi Dana BOS SMK IT Al Malik, Terdakwa Bantah Gunakan Uang untuk Keperluan Pribadi

Sidang Korupsi Dana BOS SMK IT Al Malik, Terdakwa Bantah Gunakan Uang untuk Keperluan Pribadi

Sidang pledoi perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik 2021-2022, terdakwa Ahmad Soepardi, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, pada Selasa 27 Agustus 2024--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang pledoi perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik 2021-2022, terdakwa Ahmad Soepardi, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi BENGKULU, pada Selasa 27 Agustus 2024 dengan Ketua Majelis yang bertugas adalah Paisol, SH.

Persidangan tersebut diawali dengan pembacaan pledoi dari terdakwa Ahmad Soepardi dengan suara yang lantang mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah memakai dana BOS SMK IT Bengkulu Selatan untuk keperluan pribadinya.

"Saya tidak pernah memakai sepeserpun dana BOS seperti apa yang dituntutkan terhadap saya," ungkap Ahmad Soepardi di depan persidangan. 

BACA JUGA:Onschool Indonesia Bengkulu Ikuti Ajang Kreativesia Nasional 2024, Siap Promosikan Budaya Bumi Rafflesia

Ia melanjutkan bahwa selama ini tidak mengambil dana bos untuk keperluan pribadi, namun dirinya secara pribadi mengeluarkan uang pribadi untuk SMK IT Al Malik tersebut.

"Sebelum SMK IT mendapatkan dana BOS saya secara pribadi yang membiayai dan untuk dana bos turun itu murni digunakan untuk keperluan sekolah. Mulai dari biaya rumah tangga seolah hingga operasional untuk menunjang sekolah mendapatkan fasilitas yang lengkap," terang Ahmad.

BACA JUGA:Bahan Alami Efektif Digunakan untuk Menurunkan Berat Badan, Yuk Coba Konsumsi untuk Diet

Kemudian terdakwa memberikan permintaan pada majelis hakim jika dirinya diputuskan bersalah, maka dirinya meminta untuk penahanan di daerah asalnya di Bengkulu Selatan.

"Saya meminta maaf kepada semuanya jika saya dihukum nantinya saya meminta untuk proses menjalani hukuman saya di Rutan Bengkulu Selatan. Jika keluarga ingin bertemu jaraknya tidak terlalu jauh," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pilkada 2024: KPU Seluma Belum Tetapkan TPS Berstatus Rawan

Setelah terdakwa selesai dengan pembacaan pledoi, Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Soepardi, Deden Abdul Hakim, SH, mengungkapkan pada persidangan bahwa ada yang keliru dari pasal yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.

"Jika kita analisa mengenai tuntutan yang diberikan terhadap klien kita maka bisa kita pastikan itu keliru. Mereka menuntut klien kita dengan pasal yang unsur di dalamnya secara bersama melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati hasil," jelas Deden.

BACA JUGA:Kantor Lurah Pagar Dewa Dibobol Maling, 1 Unit Komputer dan Tabung Gas Raib

Namun berkaca dengan apa yang diungkapkan oleh terdakwa, dimana terdakwa melakukan mark-up data siswa namun tidak menikmati hasilnya. Disitu bisa dicermati bahwa pasal yang disangkakan JPU tidak bisa dijadikan dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: