Sidang Korupsi Dana BOS SMK IT Al Malik, Terdakwa Bantah Gunakan Uang untuk Keperluan Pribadi

Sidang Korupsi Dana BOS SMK IT Al Malik, Terdakwa Bantah Gunakan Uang untuk Keperluan Pribadi

Sidang pledoi perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik 2021-2022, terdakwa Ahmad Soepardi, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, pada Selasa 27 Agustus 2024--(Sumber Foto: Imron/BETV)

"Kalau masih mau memberikan pasal korupsi maka lebih pasnya di pasal 32 undang undang tindak pidana korupsi," terang Deden di depan persidangan.

BACA JUGA:Belum Ada Pasangan Cakada Mendaftar ke KPU Benteng di Hari Pertama Pendaftaran

Maka PH meminta untuk meringankan hukuman terdakwa serta meminta majelis hakim untuk memeriksa kembali berkas tuntutan yang ada.

"Kita meminta keringan untuk hukuman terdakwa," ungkap Deden. 

Setelah sidang usai, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra,SH, MH. menyikapi pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya. 

BACA JUGA:Distan Seluma Sebut 300 Hektar Lahan Sawit Akan Dilakukan Replanting

Jaksa masih pada tuntutannya dan akan mempersiapkan Reflik di persidangan berikutnya.

"Ya mau dia minta bebas atau keringanan sekalipun kita masih pada tuntutan kami di Reflik akan kami jawab," tutup Hendra. 

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: