3 Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Warga Teluk Sepang Diringkus Polisi

3 Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Warga Teluk Sepang Diringkus Polisi

Polisi akhirnya berhasil mengamankan 3 pelaku penikaman dan penganiayaan terhadap dua korban warga Teluk Sepang di salah satu warung tuak di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, pada Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Peristiwa penikaman ini bermula saat korban bersama dengan dua rekannya pergi ke jalan Loncor untuk menemani rekannya menanyakan handphone yang digadai di warung tuak sulam. 

Kemudian pada saat korban hendak pulang, mereka berhenti terlebih dahulu di warung tuak tersebut. 

BACA JUGA:7 Jenis Olahraga Ringan Efektif Menurunkan Berat Badan, Nomor 1 Sangat Disarankan

Saat berada di depan warung tuak, korban didatangi oleh ketiga pelaku dan meminta korban memberi rokok sembari melakukan penggeledahan ke badan korban.

Namun pada saat pelaku sedang melakukan penggeledahan, korban A-M keluar dari warung dan mempertanyakan apa yang dilakukan oleh ketiga pelaku. 

BACA JUGA:Kantor Lurah Pagar Dewa Dibobol Maling, 1 Unit Komputer dan Tabung Gas Raib

Tanpa menjawab pertanyaan dari A-M, terduga pelaku H-S langsung memukul kepala A-M menggunakan botol minuman.

Selanjutnya, A-M bersama dengan A-Z melarikan diri untuk berlindung. Korban A-M sempat dilempar menggunakan batu oleh pelaku dan mengenai kepalanya. 

Sedangkan A-Z dipukul oleh H-S hingga terjatuh, pelaku R-F mengambil senjata tajam yang ada dengan H-Z kemudian menikam A-Z di bagian punggung dan pinggang sebanyak 4 lubang.

BACA JUGA:Belum Ada Pasangan Cakada Mendaftar ke KPU Benteng di Hari Pertama Pendaftaran

Akibar perbuatannya, H-S dan R-F dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Sedangkan L-M dikenakan pasal Pasal 351 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Diketahui pelaku H-S ini juga seorang residivis dengan kasus yang sama.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: