KPU

SK 98 PPPK Pemprov Bengkulu Sempat Tertunda, Akhirnya Tanda Tangan Kontrak

SK 98 PPPK Pemprov Bengkulu Sempat Tertunda, Akhirnya Tanda Tangan Kontrak

98 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melaksanakan penandatanganan kontrak perjanjian kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu pada Rabu, 4 September 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 98 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU melaksanakan penandatanganan kontrak perjanjian kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi BENGKULU pada Rabu, 4 September 2024.

Sebelumnya, penerbitan Nomor Induk PPPK bagi 98 lulusan formasi tahun 2023 sempat tertunda karena masalah dalam proses pengajuan persetujuan teknis (Pertek).

BACA JUGA:Buka Rakernis Kejaksaan 2024, Jaksa Agung Dorong Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Selain penandatanganan kontrak, dilakukan juga pembukaan rekening sebagai persiapan penggajian dan kelengkapan pemberkasan kepegawaian menjelang pembagian Surat Keputusan (SK) yang direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menjelaskan bahwa 98 PPPK ini merupakan sisa dari 570 PPPK yang sebelumnya sudah dilantik. Penundaan ini disebabkan oleh masalah dalam proses pengajuan persetujuan teknis (Pertek).

BACA JUGA:Pemkot Gandeng PLN Lakukan Perbaikan Meteran Listrik yang Rusak di Kota Bengkulu

"Alhamdulillah, hari ini persetujuan teknis untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Kepegawaian) dari sisa yang tersisa sudah clear. Mereka telah mendapatkan NIP dari BKN dan hari ini kami undang mereka untuk penandatanganan kontrak," ungkap Gunawan Suryadi, Rabu, 4 September 2024.

Gunawan juga menjelaskan bahwa setelah penandatanganan kontrak, berkas akan diajukan kepada Gubernur Bengkulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendapatkan SK pengangkatan.

BACA JUGA:Edarkan Sabu Pakai Sedotan, Pria di Kota Bengkulu Diringkus BBNP

"Insya Allah, dalam waktu yang tidak terlalu lama, SK akan dibagikan kepada PPPK yang bersangkutan," tambah Gunawan.

Untuk penggajian, karena SK diterima pertengahan bulan ini, pembayaran gaji dan tunjangan baru akan diterima pada bulan Oktober mendatang.

BACA JUGA:Setwan Matangkan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Bengkulu Utara 2024-2029

Sebagai informasi, sisa 98 PPPK Pemprov Bengkulu formasi tahun 2023 mengalami kendala dalam persetujuan teknis penerbitan NI PPPK dan SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena masalah ketidaksesuaian pendidikan dengan jabatan yang dilamar.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: