KPU

Harga TBS Periode September di Provinsi Bengkulu Ditetapkan Rp 2.602,13 per Kilogram

Harga TBS Periode September di Provinsi Bengkulu Ditetapkan Rp 2.602,13 per Kilogram

Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan Provinsi Bengkulu untuk periode September sebesar Rp 2.602,13 per kilogram (kg).--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi BENGKULU menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan Provinsi BENGKULU untuk periode September sebesar Rp 2.602,13 per kilogram (kg).

Harga ini disesuaikan dengan usia tanam pohon sawit, yakni antara umur 10 hingga 20 tahun.

Untuk TBS sawit yang dibeli perusahaan berdasarkan kategori usia pohon, harga berkisar antara Rp 2.182,40 per kg hingga Rp 2.568,67 per kg untuk pohon berusia 3 - 9 tahun.

Sementara itu, untuk pohon sawit berusia 21 hingga 25 tahun, harga berkisar antara Rp 2.618,46 per kg hingga Rp 2.361,79 per kg.

BACA JUGA:Waspada! Berikut Daftar Jalan dengan Pohon Rawan Tumbang di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Mutasi, Kasi Intel Seluma Digeser ke Kejari Bengkulu Selatan

Harga TBS sawit periode September mengalami penurunan dibandingkan periode Agustus lalu, di mana Harga TBS ditetapkan sebesar Rp 2.700 per kg.

''Untuk periode September, kami tetapkan harga Rp 2.602,13 per kilogram, sedikit turun dari bulan Agustus yang sebesar Rp 2.700 per kilogram,'' kata Kepala Bidang Perkebunan DTPH Provinsi Bengkulu, Bickman Panggarbesy, Jumat, 6 September 2024.

BACA JUGA:Ini 5 Pejabat Pemprov Bengkulu Diusulkan Jadi Pjs Bupati ke Mendagri

BACA JUGA:Baliho Romer Dirusak OTD, Golkar Lebong Ambil Sikap Tempuh Jalur Hukum

Penetapan harga TBS sawit dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat penetapan harga oleh berbagai pihak, termasuk Asosiasi Kelapa Sawit, petani, PKS, dan pihak terkait lainnya.

Formulasi perhitungan harga TBS sawit didasarkan pada indeks hasil penjualan rata-rata minyak mentah (CPO) sawit ditambah dengan hasil penjualan rata-rata cangkang dari invoice yang disampaikan perusahaan kelapa sawit (PKS).

BACA JUGA:KPU Usulkan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS di Bengkulu Utara Diperpanjang, Pelamar Bisa Pakai Materai Tempel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: