Fakta Baru Kasus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko: Ada Tindakan 'Markup' 3,5 Persen

Fakta Baru Kasus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko: Ada Tindakan 'Markup' 3,5 Persen

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menghadirkan 13 saksi pada perkara korupsi pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

(Imron)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: