Tak Lolos Administrasi CPNS 2024? Segera Ajukan Sanggah dengan Syarat dan Cara Ini
Ilustrasi. Cara dan syarat mengajukan sanggah CPNS 2024.--(Sumber foto: Doc/BETV)
Setelah pelamar mengajukan sanggahan Instansi akan memverifikasi ulang kesesuaian dokumen yang diajukan pelamar sampai penetapan keputusan selanjutnya. Lalu kapan dapat melakukan sanggahan?
Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi akan mendapatkan pemeberitahuan pada halaman resume pendaftaran bahwa pelamar tidak memenuhi syarat.
Saat inilah pelamar dapat melakukan sanggahan, waktu yang diberikan untuk menyanggah selama 3 hari setelah pengumuman selesksi keluar. Sanggahan hanya dapat dilakukan jika kesalahan verifikasi berasal dari Instansi.
BACA JUGA:Honorer Meninggal Dunia Tabrakan dengan Fortuner PNS di Tanjung Jaya
BACA JUGA:Tomat hingga Alkohol, Bahaya Mengombinasikan Buah Jeruk dengan 5 Jenis Makanan Ini
Menyanggah dilakukan bukan untuk mengubah dokumen atau memperbaiki kesalahan yang berasal dari pelamar, namun sebagai bentuk konfirmasi bahwah pihak instansi melakukan penilaian yang tidak tepat. Sayangnya pelamar hanya bisa mengajukan sanggahan sebanyak 1 kali saja.
Selanjutnya, bagaimana Cara Melakukan Sanggahan?
Apabila terdapat kesalahan penilaian dari instansi kamu dapat langsung mengajukan sanggahan, caranya cukup mudah hanya dengan beberapa langkah saja.
Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Melalui Link https://sscasn.bkn.go.id
2. Masuk menggunakan NIK dan Password yang sudah dibuat.
3. Pilih menu sanggahan.
4. Jabarkan alasan melakukan sanggah dengan jelas.
BACA JUGA:Mudah Menyebar, Ini 6 Cara Cegah Penyakit Cacar Monyet, Jaga Kebersihan dengan Baik!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: