Kejari Bengkulu Tengah Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perumahan Subsidi

Kejari Bengkulu Tengah Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perumahan Subsidi

Kajari Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa SH, MH --(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam waktu dekat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU Tengah akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana perumahan subsidi pada kegiatan pemberian fasilitas kredit pembebasan lahan dan perumahan subsidi, di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.

Kajari Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap Perumahan Cempaka Bentiring Permai.

Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyidikan kasus pemberian kredit pembebasan lahan dan perumahan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT Asisia Catur Persada.

"Penetapan tersangka akan segera kita lakukan, untuk kasus ini secepat mungkin akan dituntasjan dalam tahun 2024 ini," kata Firman, Selasa 10 September 2024.

BACA JUGA:Kulit Wajahmu Gampang Kering? Mungkin Inilah 5 Penyebabnya

BACA JUGA:Ini 5 Tips Lolos CPNS 2024, Rencanakan Jadwal Belajar hingga Selalu Update Informasi Seleksi

Disisi lain, Kejari Benteng juga telah bersurat ke BPKP RI Perwakilan Bengkulu untuk melakukan perhitungan kerugian negara (KN).

Dari informasi yang  didapatkan tim auditor akan segera melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait pasca diterbitkannya surat tim tugas penunjukan auditor.

"Untuk gambaran kasar, kerugian negara diatas Rp1 miliar. Kita akan upayakan secara maksimal agar kerugian negara bisa dipulihkan," sambung Firman.

Selama proses penyelidikan, lanjutnya, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait, dimulai dari pihak PT BTN, debitur serta permintaan keterangan dari saksi ahli.

BACA JUGA:Rutinitas Malam Bikin Kulit Cerah dan Glowing di Pagi Hari, Cek 4 Kebiasaan Ini

BACA JUGA:177 Kades se-Kabupaten Seluma Dikukuhkan Besok, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Namun pihaknya enggan menyebutkan secara gamblang, bahwa telah mengantongi alat bukti yang cukup mengenai indikasi penyimpangan.

Dimulai dari manipulasi dokumen atau data debitur serta serangkaian analisa yang dilakukan oleh pihak BTN yang tidak sesuai mekanisme, ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: