KPU

Sidang Replik Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, JPU Tetap Pada Tuntutan

Sidang Replik Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, JPU Tetap Pada Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Bengkulu Tengah menyampaikan replik terhadap pembelaan Penasihat Hukum, nasib terdakwa dilihat pekan depan di agenda sidang vonis.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:5 Resep Olahan Lezat dari Buah Manggis, Kamu Wajib Coba Buat di Rumah

BACA JUGA:Bisa Perlambat Pembekuan Darah, Ini 4 Efek Samping Makan Buah Manggis Berlebih

Sementara itu Penasihat hukum terdakwa Ruli Oktavian, Zetriansyah, SH. Mengatakan bahwa dirinya bersama dengan Tim PH dari Rully Oktavian masih pada pembelaan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan apa yang menjadi dasar pembelaan kita.

"Hal- hal yang meringankan terdakwa sudah kita sampaikan dan kami harap keputusan hakim bisa melihat itu namun untuk apas keputusan hakim untuk vonis klien kita adalah kuasa dari hakim dan kami hormati itu," tutup Zetriansyah.

BACA JUGA:Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR, Turut Diikuti Kasi Penkum Kejati Bengkulu

BACA JUGA:5 Manfaat Buah Manggis untuk Ibu Hamil, Obati Sembelit Salah Satunya

Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa terdakwa Rully Oktavian yang terseret perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana kompensasi retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Disnakertrans Bengkulu Tengah meminta bebas.

Hal tersebut disampaikan melalui Penasihat Hukum, Zetrinsyah, SH. 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang ada maka PH meminta untuk kliennya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

“Kita meminta bebas hal tersebut berdasarkan fakta persidangan yang ada dan juga beberapa hal yang meringankan terdakwa,” ungkap Zetriansya saat wawancara BETVNEWS 20 September 2024.

Salah satu fakta tersebut bahwa tindakan yang dilakukan Rully bukanlah sebuah tindakan korupsi.

“Unsur setiap orang memperkaya diri secara bersama itu tidak masuk denga napa yang di lakukan klien kami,” jelas Zetriansya.

Ditegaskan Zetrinsyah bahwa terdakwa Rully tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan prmair Penuntut  Umum.

“Jadi unsur yang didakwakan Jaksa pada berikut juga dengan tuntutan itu tidak masuk dengan apa yang dilakukan klein kita,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: