KPU

Ini Rangkaian Alur Perkara Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma

Ini Rangkaian Alur Perkara Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma

Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat tahun 2008.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma yang dijabat oleh Mulkan Tajudin dan Djasran Harhab Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang menjabat sejak tahun 2006-2012 termasuk dalam Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun 2008, berdasarkan 1 Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 489 Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma dengan jabatan penanggungjawab dimana pada Diktum kedua dinyatakan.

BACA JUGA:6 Tiang Listrik di Seluma Roboh Akibat Cuaca Ekstrem, PLN Lakukan Pemadaman

Pasal yang disangkakan para tersangka yakni pertama: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 12 huruf | Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Ingin Mulai Gunakan Retinol? Ini 5 Rekomendasi Produk Retinol Terbaik yang Bisa Kamu Coba

Di sisi lain, Kepala Kejari Seluma Eka Nugraha menyebut alasan langsung dilakukanya penahan 4 tersangka kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma.

Alasan penahanan tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan alasan subyektif dan ada hal obyektif lainnya. 

BACA JUGA:Kejari Seluma Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

"Alasan pertama tersangka takut melarikan diri, kemudian takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Kajari Seluma. 

(Jul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: