Kejari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Pasar Inpres
AGS selaku kepala Dinas koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur tahun 2022, selalu pengguna angaran (KPA), PND selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), MLD selaku direktur CV. SYB. Serta SDR selalu peminjam perusahaan CV SYB, dan THB selak--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur kembali menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RST (56) sebagai konsultan perencana dan IND (50) selaku konsultan pengawas.
Sebelumnya, ada 5 tersangka yang telah ditetapkan kejaksaan pada Agustus 2024 lalu.
Kelimanya adalah AGS selaku kepala Dinas koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur tahun 2022, selalu pengguna angaran (KPA), PND selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), MLD selaku direktur CV. SYB. Serta SDR selalu peminjam perusahaan CV SYB, dan THB selaku anggota Pokja.
BACA JUGA:Mengejutkan! Mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu Fraksi PAN Orasi Menangkan Rohidin-Meriani
BACA JUGA:Jukir Pasar Panorama Ditikam Sajam Karena Lapak Jualan
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar didampingi Kasi Intel Andi Febrianda menyampaikan bahwa tersangka RST sudah ditahan.
Sedangkan IND belum memenuhi panggilan atas alasan sakit dari hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan tenaga ahli fiktif.
BACA JUGA:Mengejutkan! Mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu Fraksi PAN Orasi Menangkan Rohidin-Meriani
BACA JUGA:Jukir Pasar Panorama Ditikam Sajam Karena Lapak Jualan
"Hasil pengembangan berdasarkan dua alat bukti telah kami tetapkan tersangka, dengan peran kedua nya sebagai konsultan fiktif," kata Bobbi Muhammad Ali, Kamis 17 Oktober 2024.
Bobbi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penghitungan sementara, adapun total kerugian yang ditimbulakn sebesar Rp2,6 milia dari total pagu anggaran sebesar Rp3 miliar.
Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru kembali berdasarkan hasil dan fakta persidangan di pengadilan nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: