KPU

KPU Fasilitasi APK dan Iklan Kampanye Media Massa Paslon Pilkada Kota Bengkulu 2024

KPU Fasilitasi APK dan Iklan Kampanye Media Massa Paslon Pilkada Kota Bengkulu 2024

KPU Kota Bengkulu telah memasang spanduk alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang sudah ditetapkan akan maju pada Pilkada 2024. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

Fasilitas penayangan di media massa cetak dan media massa elektronik sendiri akan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang untuk setiap pasangan calon, dengan rincian:

1. Paling banyak 1 halaman untuk setiap media cetak.

2. 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi dan;

3. 10 spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio.

BACA JUGA:KPU Sebut Paslon Dilarang Serang Personal Saat Debat Pilwakot, Fokus Adu Gagasan

"Selain memfaislitasi APK kita juga akan memfasilitasi iklan kampanye di media massa," tambahnya.

Sebagai informasi, masa kampanye dilakukan 25 September sampai 23 November 2024. Akan ada 3 hari waktu tenang, sebelum hari H pencoblosan pada 27 November 2024.

(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: