KPU

KPU Kota Bengkulu Catat Ada 414 Pemilih Tambahan Jelang Hari Pemilihan

KPU Kota Bengkulu Catat Ada 414 Pemilih Tambahan Jelang Hari Pemilihan

Bambang Meiliansyah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BENGKULU masih melayani pengurusan pindah pemilih sampai dengan tanggal 20 November 2024.

Berdasarkan data terakhir KPU Kota Bengkulu, jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga 6 November 2024, pukul 23.50 WIB adalah sebanyak 414 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 118 orang pindah pemilih yang masuk ke Kota Bengkulu dari 63 TPS dan 296 orang yang pindah memilih ke luar kota Bengkulu dari 155 TPS.

Hal ini diungkapkan oleh Bambang Meiliansyah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Cukup Konsumsi Sayur Buncis Ini Secara Rutin, Baik untuk Menjaga Daya Tahan Tubuh, Cek Manfaat Lainnya

BACA JUGA:Mau Makan Nasi dengan Sensasi yang Berbeda? Yuk Buat Nasi Bakar, Ini Resep dan Bahan Bakunya

"Tanggal pengurusan pindah pemilih yang dilayani KPU Kota Bengkulu adalah 20 November 2024," ungkap Bambang Meiliansyah.

Tambah Bambang, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Seperti sedang menjalan irawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

"KPU Kota Bengkulu hanya melayani empat kategori alasan pindah memilih tersebut sesuai dengan ketetapan MK," tambahnya.

BACA JUGA:Irit dan Simpel, Cobain Resep Sosis Asam Manis Ini, Cukup Siapkan Bahan Berikut

BACA JUGA:Manfaat Kangkung bagi Kesehatan yang Menarik Diketahui, Dipercaya Dapat Mencegah Dehidrasi

Lanjut Bambang, adapun persyaratan yang harus dibawa ketika mengajukan pindah memilih adalah surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memiih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.

Untuk pemilih yang sakit harus melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari rumah sakit sebagai syarat mengajukan pindah memilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: