KPU

Pemkab dan Bank Bengkulu Kepahiang Teken Kerja Sama Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Pemkab dan Bank Bengkulu Kepahiang Teken Kerja Sama Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bersama Bank Bengkulu pada Jumat 15 November 2024.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bersama Bank BENGKULU pada Jumat 15 November 2024.

Untuk uji coba, KKPD akan diberikan kepada 5 OPD untuk memulainya pada tahun anggaran 2025 nanti.

Kelima OPD yang dimaksud yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda dan BKD (Badan Keuangan Daerah).

Diharapkan pemerintah daerah bisa melakukan transaksi keuangan secara digital non tunai.

BACA JUGA:10 Cara Mudah Menambah Berat Badan, Dijamin Lebih Sehat dan Aman

BACA JUGA:Tips dan Cara Menambah Bobot Berat Badan, Cobaiin 6 Makanan Sehat Tinggi Kalori Ini

Sehingga dengan penerapan KKPD akan mempermudah atau efisiensi dalam pengelolaan keuangan.

Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, Syefrizal Sahponi, SE, MM, mengatakan bahwa penggunaan KKPD berbeda dengan kartu kredit pada umumnya.

"Pelaksanaan KKPD yang diterapkan kepada Pemkab Kepahiang berbeda dengan kartu kredit pada umumnya," kata Syefrizal Sahponi.

Ia menegaskan, Penandatangan PKS ini merupakan wujud sinergitas yang terus terjalin erat antara Bank Bengkulu khususnya Cabang Kepahiang dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Penting! Ketahui 6 Penyebab Penyakit Gondongan Ini dan Hindari Agar Tak Terjangkit

BACA JUGA:7 Efek Samping Minum Rebusan Serai Terlalu Sering, Salah Satunya Dapat Menimbulkan Diuretik

Sekaligus bukti nyata Bank Bengkulu mendukung pembangunan dan digitalisasi di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Ini juga kontribusi dan bentuk sinergi kita terhadap Pemkab Kepahiang. KKPD ini bunganya 0 persen, Bebas biaya bunga dan administrasi," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: