KPU

Kuasa Hukum Rohidin-Meriani Bakal Gugat KPU dan Bawaslu, Persoalkan Pengumuman Status Tersangka di TPS

Kuasa Hukum Rohidin-Meriani Bakal Gugat KPU dan Bawaslu, Persoalkan Pengumuman Status Tersangka di TPS

Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Meriani, akan melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Arie-Sumarno Unggul di Quick Count 94,35 Persen, Ucapkan Terima Kasih dan Fokus Kawal Suara

Sementara itu, Juru Bicara Paslon Romer, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menambahkan bahwa pihaknya akan tetap fokus mengawal perolehan suara, karena berdasarkan hasil yang ada, Romer menang telak.

"Kami akan terus mengawal proses ini hingga akhir, meskipun ada berbagai upaya dari paslon sebelah untuk menggagalkan kemenangan kami," tutupnya.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: