Polisi Ringkus Pelaku Begal Motor Penjual Jus di Kota Bengkulu, Modus Pura-pura Minta Tolong
Seorang pria berinisial S-T alias Sam (34) diamankan oleh Tim Opsnal Umang-umang Samban Polsek Ratu Samban lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal, pada Selasa 19 November 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BACA JUGA:Kesbangpol Klaim Pilkada Kota Bengkulu Berlangsung Damai dan Kondusif
"Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dalam pengaruh minuman keras," kata Kanit Reskrim, IPDA Wiyadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun kurungan.
(Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: