Pemprov Bengkulu Persiapkan Penghapusan Tenaga Honorer pada Tahun 2025
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU akan mempersiapkan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, setelah mengikuti rapat virtual mengenai penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia, Rabu, 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Polisi Amankan Kakak Beradik Pelaku Pembobolan Rumah di Kota Bengkulu, Keduanya Residivis
"Hasil rapat dengan MenPANRB menegaskan bahwa batas akhir penuntasan tenaga honorer adalah Desember 2024, sesuai dengan UU ASN. Oleh karena itu, pada tahun 2025 tidak akan ada lagi istilah tenaga honorer," ujar Gunawan Suryadi.
Ia menjelaskan, tenaga honorer yang telah lama bekerja diberi kesempatan untuk menjadi ASN melalui jalur seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seleksi gelombang kedua masih berlangsung, dengan prioritas diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Amankan Satu Gelandangan yang Meresahkan di Kawasan Balai Buntar
"Semua honorer yang memenuhi syarat dan mengikuti seleksi akan beralih status menjadi ASN PPPK," tambahnya.
Gunawan juga mengimbau agar seluruh honorer mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua. Pemerintah juga menyiapkan opsi selain PPPK penuh waktu, yaitu PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Enam Koperasi Bidang Protein di Bengkulu Diusulkan ke Kementerian untuk Program Makan Bergizi Gratis
"Untuk PPPK penuh waktu, kuota yang disediakan adalah 600 formasi, sedangkan sisanya akan diperuntukkan bagi PPPK paruh waktu," jelasnya.
Perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada penghasilan. PPPK penuh waktu berhak mendapatkan hak sesuai dengan UU ASN, sementara PPPK paruh waktu hanya memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK), dengan gaji yang setara dengan tenaga honorer kontrak.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Jembatan Taba Terunjam, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda
"Perbedaannya ada pada gaji, di mana PPPK paruh waktu menerima gaji seperti tenaga honorer, meskipun tetap memiliki NI PPPK," tambahnya.
Saat ini, tercatat ada 4.813 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu yang terdata dalam Aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA). Sedangkan jumlah honorer yang belum terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diperkirakan mencapai lebih dari 4.000 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: