Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Bakal Bebani APBD Provinsi Bengkulu
Penghapusan status tenaga honorer dan pengangkatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penghapusan status tenaga honorer dan pengangkatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah. Pasalnya, gaji PPPK akan dibebankan kepada anggaran daerah.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Suryadi, menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan pemerintah pusat, pada tahun pertama penggajian PPPK akan disubsidi oleh APBN.
Namun, pada tahun kedua dan seterusnya, anggaran untuk gaji PPPK akan dialokasikan dari APBD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilakukan Besok di Aula BKD
"Untuk tahun pertama, penggajian PPPK memang disubsidi oleh APBN. Namun, pada tahun kedua dan seterusnya, penggajiannya akan dibebankan kepada daerah dan masuk dalam anggaran APBD," kata Suryadi usai mengikuti rapat virtual mengenai penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah bersama KemenPANRB, Rabu, 8 Januari 2025.
Selain itu, Suryadi mengungkapkan bahwa hasil rapat dengan MenPANRB menyatakan bahwa batas akhir penuntasan tenaga honorer adalah Desember 2024, sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN.
BACA JUGA:Paripurna Pemberhentian Bupati Seluma Dilaksanakan 13 Januari 2025
"Mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi istilah tenaga honorer," ujar Suryadi.
Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja diberi kesempatan untuk menjadi ASN melalui seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Seleksi gelombang kedua masih berlangsung, dengan prioritas diberikan kepada tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Pembangunan Pasar Purwodadi Bengkulu Utara Capai 97 Persen, Ditarget Rampung Akhir Januari 2025
"Semua honorer yang memenuhi syarat dan mengikuti seleksi akan beralih status menjadi ASN PPPK," tambahnya.
Suryadi juga menjelaskan perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, yang terletak pada penghasilan. PPPK penuh waktu berhak mendapatkan hak-hak sesuai dengan UU ASN, sementara PPPK paruh waktu hanya akan memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dengan gaji yang setara dengan tenaga honorer kontrak.
BACA JUGA:Dinkes Targetkan Kabupaten Seluma 100 Persen ODF di Tahun 2025
"Perbedaannya terletak pada gaji, di mana PPPK paruh waktu menerima gaji seperti tenaga honorer meskipun tetap memiliki NI PPPK. Namun, gaji keduanya akan bersumber dari APBD mulai tahun kedua," jelas Suryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: