Kadis PMD Seluma Tegaskan 20 Persen Dana Desa Wajib untuk Ketahanan Pangan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nopetri Elmanto, mengatakan 20 persen Dana Desa (DD) tahun 2025 wajib dipergunakan untuk program ketahanan pangan.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nopetri Elmanto, mengatakan 20 persen Dana Desa (DD) tahun 2025 wajib dipergunakan untuk program ketahanan pangan.
"Ya, sekurang-kurangnya atau minimal 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Tidak boleh kurang," kata Kadis PMD, Rabu 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkot Bengkulu, 30 Formasi Kosong Tanpa Pendaftar
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tegaskan Honorer R2 dan R3 Tidak Lolos Seleksi PPPK Diangkat Paruh Waktu
Menurutnya, aturan tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan swasembada pangan nasional di setiap daerah.
Ketahanan pangan ini menjadi skala prioritas dari dana desa, apalagi program makan bergizi gratis (MBG) akan segera berjalan di Seluma.
"Jadi, kita berharap nantinya ketahanan pangan di desa ini dapat terintegrasi dengan MBG untuk menyerap produk pertanian dari program ketahanan pangan untuk dijadikan bahan baku program MBG," ujarnya.
BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Anggarkan Rp482 Juta Bangun Marka Jalan, Zona Selamat Sekolah dan Speed Bump
BACA JUGA:Pohon Setinggi 20 Meter Tumbang di Jalan Jenggalu, Sempat Timbulkan Kecelakaan
Selain ketahanan pangan, Dana Desa masih mengutamakan peruntukan untuk bantuan Lansung Tunai(BLT) sebesar 15 persen, operasional 3 persen, penanganan stunting dan sisanya kegiatan Bumdes, termasuk pembangunan fisik desa.
Sesuai arahan Kemendes PDT dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI.
BACA JUGA:Anggaran Bantuan Masjid Pemprov Bengkulu Terancam Ditiadakan di Tahun 2025
BACA JUGA:Ribuan Honorer Demo karena Dirumahkan, Begini Kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu
Hal ini yang akan dijadikan acuan bagi 182 desa di Kabupaten Seluma untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: