Distan Seluma Ingatkan Kios Tak Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET

Distan Seluma Ingatkan Kios Tak Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Seluma Arian Sosial, mengingatkan kepada seluruh kios pupuk di Kabupaten Seluma untuk tidak menjual pupuk subsidi melebihi harga eceran tertinggi, yakni pupuk Urea Rp2.250 per kilogram dan NPK Rp2.300 per kilogramnya.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Pertanian (Distan) Seluma Arian Sosial, mengingatkan kepada seluruh kios pupuk di Kabupaten Seluma untuk tidak menjual pupuk subsidi melebihi harga eceran tertinggi, yakni pupuk Urea Rp2.250 per kilogram dan NPK Rp2.300 per kilogramnya.

Harga ini berdasarkan SK Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, No. 6160 Tahun 2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Dimulai di Rejang Lebong, Pemda Siapkan Lahan Ratusan Hektar

"Penetapan harga pupuk bersubsidi ini sudah diatur untuk tahun anggaran 2025, yakni pupuk Urea Rp2.250 per kilogram, dan NPK Rp 2.300 per kilogramnya. Jadi, saya tegaskan untuk kios-kios pupuk jangan menjual melebihi HET," jelasnya, Selasa 21 Januari 2025.

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Resmikan Rusun Griya Adhyaksa di Padang Harapan, Siap Huni Tersedia 44 Unit

Distan juga bakal memantau mitra kios-kios pupuk yang ada di Seluma serta mengawasi penyaluran pupuk subsidi ini, karena pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

"Saat ini kami susah mulai mengawasi seluruh kios agar harga jual dan penyaluranya tepat sasaran, yakni kepada petani," ujar Arian Sosial.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Satu Pelaku Pengeroyokan di Warung Remang-remang Kota Bengkulu

Arian Sosial menambahkan, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat petani yang terkait penjualan yang melebihi HET. Namun, dirinya meminta masyarakat untuk melaporkan jika kedapatan ada yang menjual pupuk melebihi HET.

"Silakan laporan jika ada yang menjual melampaui HET, kami bakal sanksi," tambahnya.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: