Ini Penjelasan Pemprov Bengkulu Terkait Penghapusan Bantuan Masjid di 2025

Ini Penjelasan Pemprov Bengkulu Terkait Penghapusan Bantuan Masjid di 2025

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, S.STP., MSi.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengumumkan bahwa pada tahun 2025, alokasi dana hibah untuk bantuan rumah ibadah akan dihapus. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, S.STP., MSi.

Kebijakan penghapusan dana hibah rumah ibadah ini diambil berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang meminta pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi anggaran.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pedagang Takjil di Kota Bengkulu Diimbau Tak Berjualan di Bahu Jalan

"Berdasarkan informasi dari Kepala BKAD, Kemendagri melakukan evaluasi untuk mengutamakan kegiatan yang bersifat prioritas. Jadi, untuk sementara waktu, hibah rumah ibadah tidak diberikan tahun ini," jelas Ferry.

Dia juga menambahkan, bahwa penghapusan dana hibah bukan berarti melarang pemberian hibah sama sekali, namun lebih memprioritaskan kegiatan yang bersifat mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Akan Terbitkan SPT 1 Bulan untuk Jukir Pasar Tumpah Ramadan

"Kami prioritaskan kegiatan-kegiatan wajib seperti pendidikan dan kesehatan terlebih dahulu. Itu yang utama, bukan berarti hibah rumah ibadah tidak boleh diberikan," imbuh Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa kebijakan ini juga dipengaruhi oleh adanya efisiensi anggaran atau refocusing dari pemerintah pusat. Sehingga, anggaran yang dialokasikan harus disesuaikan dengan kebijakan pusat.

BACA JUGA:Kajari Bengkulu Terima Penghargaan Atas Raihan Predikat Satker Terbaik dalam PEKPPP Tahun 2024

"Efisiensi ini tidak hanya berlaku di daerah, tetapi juga di seluruh Indonesia, termasuk kementerian-kementerian. Jadi, kami fokus pada kegiatan yang menjadi kewajiban dari pemerintah pusat," ujarnya.

Ferry menambahkan, setelah kebutuhan dasar terpenuhi, ada kemungkinan dana hibah akan kembali dialokasikan.

BACA JUGA:Kodim 0407 Kota Bengkulu Gelar TMMD ke-123 di Bengkulu Tengah, Fokus Pembangunan Fisik

"Hibah untuk tahun ini memang sementara ditiadakan. Namun, hibah yang diwajibkan oleh undang-undang mungkin akan diprioritaskan. Sementara itu, hibah-hibah yang tidak diatur dalam undang-undang akan ditunda, mengingat kondisi keuangan dan hasil evaluasi kementerian," tutup Ferry.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: