Kronologi Korupsi Pertamina, Ungkap Modus 7 Tersangka yang Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun

Ilustrasi. Kronologi Korupsi Pertamina, Ungkap Modus 7 Tersangka yang Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisdus) Kejagung, Abdul Qohar membeberkan bagaimana kronologi dugaan korupsi Pertamina pada Senin (24/2/2025) malam.
Diketahui, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 tersebut melibatkan jajaran direksi anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Kota Bengkulu Dihentikan Sementara Saat Libur Ramadhan
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Mega Korupsi
Akibatnya negara mengalami kerugian yang tak sedikit. Adapun kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen.
Pertama ekspor minyak metah yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri senilai Rp35 triliun. Kedua, pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga mark-up melalui broker, alhasil merugikan negara hingga Rp11 triliun.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan BPJN Bahas Prioritas Pembangunan Jalan Tahun 2025
Tidak hanya itu, kebijakan impor ilegal juga berkontribusi terhadap meningkatnya biaya kompensasi dan subsidi BBM yang ditanggung APBN, akibatnya kerugian yang ditafsir mencapai Rp147 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung Jakarta, Senin (24/2) malam.
BACA JUGA:Oknum Sekdes di Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Polisi, Gadai Mobil Rental
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan, Abdul Qohar, menjelaskan bahwasannya tim penyidik telah memperoleh alat bukti kuat untuk menetapkan ketujuh tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: