Sidang Putusan 4 Terdakwa Korupsi Tukar Guling Seluma, Murman Effendi Divonis Paling Tinggi

Sidang Putusan 4 Terdakwa Korupsi Tukar Guling Seluma, Murman Effendi Divonis Paling Tinggi--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang putusan kasus korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam agenda sidang putusan kali ini terdakwa Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi alias Ujang Puguk divonis penjara 2 Tahun 10 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Mulkan Tajudin diputus dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Terdakwa Rosnaini Abidin pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan dan terakhir terdakwa Djasran Harahapdi dipenjara 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
BACA JUGA:Buah Eksotis Kaya Akan Manfaat, Ini 7 Khasiatnya untuk Tubuh, Sayang Dilewatkan Begitu Saja
BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Gelar Bazar Murah Ramadan, Masyarakat Antusias Berburu Sembako
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Paisol, SH, MH pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Majelis Hakim memberikan putusan bahwa empat terdakwa bersalah melakukan Tipikor.
Dalam perkara ini terdakwa yang didudukan sebagai terdakwa yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin.
Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.
Keempat terdakwa ini atas tindakannya telah merugikan negara hingga Rp19,5 miliar.
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp600.000? Caranya Gampang Pastikan 6 Syarat Ini Terpenuhi
BACA JUGA:Ikuti BRI UMKM EXPO RT 2025, Pengusaha Seni Ukir Jepara Tembus Pasar Global
Disampaikan Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH bahwa keempat terdakwa dalam aksinya telah merugikan negara hingga Rp19,5 miliar divonis bersalah.
Keempat terdakwa terbukti melakukan tipikor berdasarkan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: