Rohidin Mersyah Segera Disidang, Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Gubernur Bengkulu Masuk Tahap P21

Rohidin Mersyah Segera Disidang, Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Gubernur Bengkulu Masuk Tahap P21

Aan Julianda, selaku Kuasa Hukum Rohidin Mersyah.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Hari Ini Rp105 Ribu, Klik Linknya Langsung Cair Uang ke Rekening

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Reses DPRD Seluma Habiskan Rp750 Juta, Tokoh Masyarakat: Ajang Tampung Aspirasi, Nihil Realisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: