Simpan 850 Butir Samcodin, IRT di Bengkulu Selatan Diamankan Polisi
BETVNEWS,- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial H-K (33) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan Polisi pada Jumat (29/5) malam. Lantaran menyimpan 850 butir Samcodin di dalam rumah. Diketahui obat-obatan yang tergolong atau terkategori dilarang di perjualbelikan secara umum tanpa resep dokter ini, akan dijualbelikan di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan. Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Welli Wanto Malau, S.ik, M.H mengatakan dari pengakuan pelaku jika obat berlabel merah tersebut di dapat dari seorang ASN Puskesmas di kota bengkulu. "Dari keterangan HK bahwa barang tersebut di belinya dari Kota Bengkulu dengan cara di jemput di daerah simpang terminal Betungan Kota Bengkulu yang di bawa langsung oleh suaminya,” tutur kasat Sementara itu, suami H-K, yang ikut terlibat dalam bisnis tersebut masih dalam pengejaran opnsal sat resnarkoba Polres Bengkulu Selatan. Akibat perbuatannya H-K dijerat Pasal 196 atau pasal 198 UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, " tutupnya. Disisi lain, ia pun menghimbau kepada masyarakat Bengkulu Selatan berhenti mengkonsumsi apalagi memperjualbelikan. Memang hasil dari bisnis tersebut menjanjikan, Namun melanggar undang-undang kesehatan. (Awan Bace)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: