KPU

Pelaku Tabrak Lari Diminta Menyerahkan Diri

Pelaku Tabrak Lari Diminta Menyerahkan Diri

BETVNEWS,-  Pengemudi dump truk  dan motor yang merupakan pelaku tabrak lari dua pengendara sepeda motor di kawasan kelurahan Sumur Meleleh dan kelurahan Bentiring Kota Bengkulu diminta untuk menyerahkan diri. Hal ini diungkapkan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Bengkulu, Ipda Arief Abdullah. Arief Abdullah mengatakan kecelakaan ini menyebabkan korban mengalami patah tangan bagian kiri dan luka jahit di bagian kepala. Ia memastikan, jika kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya. "Diharapkan masyarakat yang merasa menabrak korban, untuk segera menyerahkan diri atau melapor kepada pihak kepolisian, jika tak melapor akan terancam pasal 312 UU LLAJ, dengan hukuman 3 tahun penjara," ujarnya. Untuk diketahui sebelumnya, pada Sabtu (7/8) lalu, telah terjadi tabrak lari di jalan Kol Berlian Kelurahan Sumur Meleleh, dengan korban bocah Sekolah Dasar bernama Azel Wahyu Saputra warga Kelurahan Umur Meleleh. Ia mengalami luka jahit di bagian kepala. Sementara pada Senin (9/8) lalu, salah seorang pengendara sepeda motor dengan nomor polisi BD 3810 IC yakni David warga kelurahan tengah Padang, ia mengalami patah tangan bagian kiri. (Panji destama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: