KPU

Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati untuk Koruptor

Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati untuk Koruptor

BETVNEWS - Pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Terkait Penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan. Ketua Komisi pemberantasan korupsi, Firli Bahuri mengatakan, Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi. Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi, guna menimbulkan rasa takut melakukan korupsi. Lebih lanjut Firli menjelaskan, korupsi dan perilaku koruptif saat ini belum bisa berhenti, pihaknya pun menyambut baikĀ  dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pekaku korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang tindak pidana korupsi, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi, dalam pasal 2 ayat 1 undangan-undang tindak pidana korupsi nomorĀ  31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Saya menyambut baik, apa yang diwacanakan oleh bapak Jaksa Agung RI, hal ini pun perlu didukung" ujar Ketua KPK (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: