KPU

Kepergok Nikah Lagi, Suami Aniaya Istri Tua

Kepergok Nikah Lagi, Suami Aniaya Istri Tua

BETVNEWS,- Evaroida Siahan (46)  menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri. Dia dipukul karena mengetahui sang suami nikah lagi. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda mengatakan peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban membututi suaminya berinisial M-P yang setiap hari selalu keluar rumah dan tidak pulang. Ternyata M-P sudah memiliki tambatan hati lainnya alias istri muda. "Korban memergoki suaminya menikah lagi. Lantaran kesal akhirnya korban beradu mulut dengan istri muda pelaku. Melihat hal tersebut, pelaku langsung menganiaya korban hingga menyebabkan korban mengalami patah jari kelingking dan lebam di sejumlah bagian tubuh," ungkapnya. Tanpa perlawanan, M-P (47) Warga Jalan Bakti Husada Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya. Akibat perbuatanya M-P dijerat pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: