KPU

Kasus Mandek, Warga Lebong Datangi Polda

Kasus Mandek, Warga Lebong Datangi Polda

BETVNEWS - Lantaran tidak ada perkembangan terhadap laporan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen, Selasa (9/21) siang, Samiun Damruri (47) warga Rimbo pengadang Kabupaten Lebong mendatangi Sudbit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. Menurut keterangan korban, kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen tersebut dilaporkan pada 4 April 2021 lalu, namun setelah dilaporkan kasus tersebut sempat naik status ketingkat penyidikan. Setelah naik ke tingkat penyidikan sampai saat ini kasus tersebut tidak memiliki perkembangan. " Saya dengan pengacara sudah melaporkan kasus tersebut pada April tahun 2021 lalu, namun setelah naik ketingkat penyidikan kasus tersebut belum ada perkembangan dan penetapan tersangka," ujarnya Diketahui, bahwa terlapor kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen tersebut berinisial A-L oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Lebong. Terlapor A-L melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen di lahan seluas 11 hektar yang saat ini telah dibangun tempat pemecah batu oleh oknum anggota polisi tersebut sedangkan tanah tersebut  telah ia beli sejak tahun 1996 lalu dibeli dengan orang tuanya sendiri. " Terlapor juga diduga memalsukan dokumen sertifikat tanah, sedangkan saya memiliki alas hak berupa SKT dan tanah tersebut merupakan milik orang tua saya dan saya beli tahun 1996 lalu," tambahnya. Sementara itu, kuasa hukum pelapor Anwar Saadad Yusuf menambahkan dirinya meminta kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan segera ditetapkan tersangka, mengingat nyaris 6 bulan setelah naik penyidikan kasus tersebut tidak memiliki perkembangan. "Saya meminta pihak kepolisian netral dan segera menetapkan tersangka, mengingat kasus ini sudah nyaris 6 bulan setelah naik ke penyidikan dan tidak memiliki perkembangan," tutupnya. (Wizon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: