KPU

Bejat! Ayah Kandung Cabuli Anak dan Cucu

Bejat! Ayah Kandung Cabuli Anak dan Cucu

BETVNEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Senin (20/12) petang meringkus A-S (48) pria parubaya warga Karang Indah Ujung Kota Bengkulu. A-S diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap mawar (6) dan bunga (12) (red) yang tak lain merupakan cucu dan anak kandungnya sendiri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda mengatakan A-S diringkus berdasarkan laporan anak korban. Dari pengakuan A-S dirinya tidak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucunya saja, melainkan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga telah digauli beberapa kali di rumahnya sendiri. "Tidak hanya cucunya,melainkan anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekola dasar juga sudah sering disetubuhi," ujarnya Ia juga menambahkan, motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan cucunya dan tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri. "Pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya tersebut lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan sang cucu serta tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri," tutupnya. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: