Ternak Terpapar PMK di Potong Bersyarat, Akan Terima Ganti Rugi
M. Syarkawi, Kepala Disnakeswan Provinsi Bengkulu saat menyampaikan anjuran peternak untuk tidak takut menyembelih ternak yang direkomendasi potong bersyarat akibat terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).--(Sumber Foto: Ria/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah menganjurkan peternak untuk tidak takut menyembelih ternak yang direkomendasi potong bersyarat akibat terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemerintah siap mengganti rugi ternak yang hilang dengan besaran uang yang sudah ditentukan dalam kebijakan terbaru.
Hal ini berdasarkan Keputusan Ditjen PKH Kementan Nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Dengan besar bantuan sebagai berikut, sapi dan kerbau sebesar Rp10 juta, kambing dan domba sebesar Rp1,5 juta dan babi sebesar Rp2 juta.
Kepala Disnakeswan Provinsi Bengkulu, M.Syarkawi menerangkan, peternak hanya perlu melengkapi data pelengkap sebagai persyaratan untuk mengklaim pemberian bantuan tersebut.
BACA JUGA:Judi Biliard, 4 Warga Tebat Sibun Diringkus Timsus Puyang Serawai
“Diawali dengan diagnosa, pemotongan bersyarat dilakukan atas perintah pejabat otoritas veteriner, identitas peternak, masukkan ke iSikhnas , peternak menyerahkan ktp, nanti dikeluarkan rekening dari pusat untuk peternak. Jika telah lengkap persyaratannya, kami ajukan ke pusat,” terangnya.
Sementara itu, di dalam penanganan Kasus PMK di Bengkulu memerlukan kerjasama dari berbagai pihak.
Terlebih menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat segera membentuk kelengkapan-kelengkapan diantaranya Satgas, dan menunjuk pejabat otoritas veteriner.
BACA JUGA:Bengkulu Urutan 8 Tertinggi Kasus PMK
“Karena kelengkapan ini akan merujuk pada kebijakan yang di buat dalam penanganan Kasus PMK di Kabupaten dan Kota,” tutup Syarkawi.
Sebelumnya, karena kasus PMK di Provinsi Bengkulu masih tergolong tinggi, Dinas Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu saat ini terus berupaya melakukan pengobatan serta pencegahan PMK.
Sehingga jika memang ada hewan ternak masyarakat, yang memiliki ciri-ciri terindikasi terpapar PMK, agar segera melaporkan kepada petugas terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: