Minta Hotspot Internet, Modus Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur
Minta Hotspot Internet, Modus Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Macan Gading Polresta BENGKULU berhasil meringkus pelaku yang merupakan ayah tiri yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Untuk diketahui korban masih berusia 12 sedangkan pelaku yang merupakan ayah tiri korban berinisial F-S berusia 35 tahun warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam, menjelaskan Peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 2024 lalu di kediaman korban yang juga tinggal di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
F-S diketahui adalah ayah tiri korban yang menikah secara siri dengan ibu kandung korban.
BACA JUGA:Mencegah Asma dan Meningkatkan Fungsi Paru-paru, Ketahui 8 Khasiat Daun Perilla bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Kapolsek Teluk Segara dan Kasat Lantas Polresta Bengkulu Berganti, Ini Penggantinya
"Benar, diduga ayah tiri dengan tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kejadian tersebut terjadi awalnya di bulan Desember," jelasnya
Lanjut Kasat Reskrim, kejadian yang dugaan pencabulan ini terjadi di rumah korban dengan modus pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang hotspot internet.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban pun yang merupakan anak tiri pelaku memperbolehkan. Namun oleh pelaku, justru korban dicabuli.
"Modus pelaku ini, minta hotspot ke korban," ungkap AKP Sujud Alif Yulamlam.
BACA JUGA:4 Langkah Klaim Saldo DANA Gratis dari Tile Puzzle Matching Land, Cek Caranya Hanya Disini
Sementara itu, korban yang sudah trauma kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialami ke Orang tua korban atau ibu kandungnya.
Atas kejadian itulah, Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

